STRUKTUR
ORGANISASI KOMUNITAS AUTO CAD INDONESIA(KAI)
WILAYAH BEKASI
I. KETUA UMUM :
- Sebagai representatif atau perwakilan organisasi
- Membuat perencanaan, mengusulkan-menjawab-memberikan kontrol positif kegiatan KAI secara umum
- Bertanggung jawab terhadap seluruh Anggota maupun kegiatan resmi KAI
- Memiliki pertanggungan jawab terhadap anggota KAI
- Mengawasi dan mengontrol divisi dalam organisasi di bawah Wakil I & Wakil II
II. KETUA HARIAN I (WAKIL 1) :
- Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KAI untuk segala sesuatu yang bersifat internal
- Membuat dan menjaga hubungan baik antara anggota dan antar divisi
- Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan KAI secara internal
- Bersama Ketua turut berertanggung jawab terhadap anggota KAI
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua secara langsung
III. KETUA HARIAN II(WAKIL II) :
- Melakukan koordinasi lintas bidang dengan Wakil I
- Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KAI untuk segala
sesuatu yang bersifat eksternal
- Memimpin divisi dalam kegiatan yang bersifat eksternal
- Menjaga hubungan baik antar anggota komunitas dengan
induk organisasi seperti SOLIDWOKS,SKETCH UP,CAD, CAM. maupun dengan organisasi
luar lainnya.
- Memimpin divisi dibawah kepemimpinannya untuk urusan
penginformasian kegiatan KAI seperti pelaksanaan mailinglist, Website maupun
media sosial komunitas
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua secara
langsung
IV. SEKRETARIS :
- Membantu tugas ketua dalam kegiatas surat menyurat
- Menyimpan dokumen-dokumen
- Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
- Merekap data keanggotaan aktif maupun non-aktif KAI
- Mencatat hasil forum (notulen) dalam kegiatan atau rapat
- Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua Harian I
& II
V. BENDAHARA :
- Bertanggung jawab keuangan internal seperti uang
pendaftaran, kas bulanan ataupun transaksi yang bersifat internal
- Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang
bersifat internal
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua secara langsung
VI. DIV. HUMAS :
- Menyeimbangkan komunikasi & hubungan baik anggota
juga dengan pihak luar
- Menampung segala bentuk masukan maupun kritikan
anggota terhadap organisasi yang nantinya diangkat di forum
- Menyebarkan informasi seputar kegiatan organisasi ke
anggota KAI baik calon prospek, prospek hingga yang telah menjadi anggota KAI
- Mengembangkan hubungan antar komunitas / forum di luar
maupun dengan instansi pemerintah dan masyarakat
- Mencari informasi dari pihak luar
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua secara
langsung
VII. DIV. PEMBANGUNAN :
- Memiliki tanggung jawab untuk memajukan & menjaga
roda ekonomi organisasi KAI
- Menjadwalkan agenda kegiatan ataupun usaha untuk
menjalankan roda ekonomi sehingga KAI bisa mandiri
- Menjadwalkanagenda kegiatan untuk menunjang SDM
anggota KAI seperti halnya Pelatihan-pelatihan
- Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan
program dan tugas pengurus
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada Ketua
VIII. DIV. KESEHATAN :
- Melaksanakan tugas bina kesehatan dan promosi
kesehatan kepada anggota KAI
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua
IX. DIV. DOKUMENTASI :
- Bertanggung jawab kepada segala bentuk dokumentasi
selama kegiatan KAI baik secara internal maupun eksternal
- Selalu berkoordinasi bersama dengan pengurus lain baik
sebelum acara pendokumentasian acara maupun setelahnya.
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada Wakil I & II
X. DIV. INVENTARIS & LOGISTIK :
- Bertanggung jawab terhadap barang-barang inventaris KAI yang didapat secara Internal dan mendatanya.
- Bekerjasama dengan divisi / pengurus lain tentang usulan pengadaan barang / alat untuk keperluan pengembangan KAI.
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua
- Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
- Kedudukan atau posisi penasehat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
- Sifat Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terimaKeputusan ataupun kesimpulan dewan pengurus yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat
Comments
Post a Comment